Pages

Rabu, 04 Maret 2015

PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK Bagian ke-2


Peserta Didik

1. Sasaran
Peserta didik TK adalah anak usia 4 sampai 6 tahun, terdiri atas :
Kelompok A : anak usia 4-5 tahun
Kelompok B : anak usia 5-6 tahun

2. Daya tampung
Jumlah Peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 25 anak

3. Pakaian peserta didik
Pada prinsipnya di TK dapat diadakan pakaian seragam yang dalam pelaksanaannya ditentukan bersama antara Komite dan pihak sekolah.

Ketenagaan

1. Ketenagaan di TK meliputi :
a. Kepala TK;
b. Guru TK;
c. Tenaga Tata Usaha;
d. Penjaga TK;
e. Pembantu TK;

2. Sistem Guru TK
Di TK menggunakan sistem Guru Kelas, dengan tetap memperhatikan prinsip bermain sambil belajar atau belajar sambil bermain secara klasikal, namun dalam pelayanannya secara individual. Setiap rombongan belajar/kelas diperlukan minimal 1 orang guru TK.

3. Jam Wajib Mengajar
Guru TK wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu termasuk untuk persiapan mengajar, analisis hasil bermain dan kegiatan anak.

4. Persyaratan Tanaga Kependidikan TK

a. Kepala TK :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dibidang pendidikan anak usia dini, pendidikan lain yang relevan;
b. Memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di Taman Kanak-Kanak dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan

b. Guru TK :
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana(S1) dibidang pendidikan anak usia dini, pendidikan lain yang relevan;
2) Sertifikasi profesi guru untuk PAUD;

c. Tata Usaha TK:
1) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal tamatan SMK
2) Memiliki keterampilan computer

d. Penjaga TK :
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal tamatan SMP

e. Pembantu TK:
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal tamatan SMP. Bagi TK yang belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tata usaha, maka tugas dan fungsi ketatausahaan TK dirangkap oleh Kepala TK.

Sarana Prasarana

1. Halaman TK
Memiliki halaman yang cukup luas untuk ruang guru dan bermain peserta didik.

2. Ruang
Memiliki sekurang-kurangnya ;
a. Dua ruang kelas;
b. Satu ruang kantor/Kepala TK;
c. Satu ruang kegiatan bermain bebas;
d. Satu ruang UKS;
e. Satu ruang perpustakaan;
f. Satu gudang;
g. Satu dapur;
h. Satu ruang kamar mandi/WC guru;
i. Satu ruang kamar mandi/WC anak.

3. Perabot
Setiap ruangan dilengkapi dengan perabot sesuai dengan keperluan dan kebutuhan anak.

4. Buku dan alat bermain/ peraga pendidikan TK dilengkapi dengan :
a. Buku perpustakaan untuk guru;
b. Buku perpustakaan untuk anak seperti buku-buku cerita bergambar, buku gambar seri dan lain-lain;
c. Alat peraga dan alat bermain dikelas seperti puzzle, balok bangunan, pohon hitung, kotak merjan, papan geometris dan lain-lain;
d. Alat peraga pendidikan dan alat bermain di luar kelas seperti bak air, bak pasir, ayunan, papan titian, papan luncur dan sebagainya.

Organisasi

1. Struktur organisasi
a. Kepala TK;
b. Guru;
c. Tenaga Tata Usaha;
d. Penjaga TK;
e. Pembantu TK;
f. Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK.

2. Bagan organisasi TK

Pembiayaan

1. Tanggung Jawab dan Sumber Pembiayaan

a. Pemerintah atau yayasan badan penyelenggaraan TK bertanggung jawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan di TK yang bersangkutan;
b. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada TK yang diselenggrakan masyarakat dalam bentuk dana, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga kependidikan yang
berkedudukan sebagai pegawai pemerintah DKI, dan bantuan lain disesuaikan
dengan kemampuan masing-masing daerah;
c. Pemerintah dapat menghimbau kesadaran masyarakat/orang tua dalam
mengupayakan sumber dana/sumber lain untuk kegiatan peningkatan mutu dan
perbaikan program pendidikan TK.

2. Komponen Pembiayaan

Komponen yang dibiayai meliputi :
a. Gaji dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan lainnya;
b. Penyelenggaraan teknis edukatif termasuk kegiatan belajar mengajar, evaluasi dan kegiatan bimbingan;
c. Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan;
d. Kegiatan penunjang antara lain kegiatan kemasyarakatan, kegiatan lomba, dan lainlain;
e. Biaya daya dan jasa (listrik, telepon, PAM dll);
f. Biaya Perjalanan Dinas (Kepala TK, Guru, Tenaga TU dan Penjaga TK);
g. Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu TK.

3. Satuan Pembiayaan
Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan satuan biaya setiap peserta didik per tahun.

4. Penentuan Pembiayaan
Penentuan besarnya dana yang dapat dihimpun dari masyarakat untuk membantu penyelenggaraan TK ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah dengan Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK.

5. Pengelolaan Pembiayaan
Jumlah dan alokasi dana TK dicatat dalam buku kas, digunakan sesuai dengan program dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta dipertanggungjawabkan setiap tahun anggaran/tahun pelajaran kepada masyarakat/ Komite TK/pemerintah dan penyelenggara.

6. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja TK (RAPBTK)
Setiap TK wajib menyusun RAPBTK. Dalam penyusunan RAPBTK melibatkan stakeholders (Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK, tokoh masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan sifatnya transparan dan akuntabel.

7. Auditing
Setiap pemasukan dan pengeluaran agar diaudit secara tertib dan teratur.

8. Pelaporan
Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib dan teratur.

Manajemen TK

1. Setiap TK melaksanakan Manajemen Peningkaan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS)
2. Dalam hubungannya dengan manajemen TK setiap TK perlu :
a. Mempunyai visi dan misi sendiri yang mengacu pada visi Pemda DKI yaitu
“Terwujudnya Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia yang manusiawi, efisien
dan berdaya saing global, dihuni masyarakat yang partisipatif, sejahtera dan
berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang aman dan berkelanjutan”.
Misi “Memberikan pelayanan pendidikan TK bagi warga DKI Jakarta”;
b. Merencanakan program TK;
c. Melaksanakan program TK yang ditetapkan;
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program;
e. Menyusun laporan dan mengevaluasi keberhasilan program;
f. Merumuskan program baru sebagai kelanjutan dari program yang telah
dilaksanakan;
g. Melaporkan kemajuan yang dicapai oleh TK kepada orang tua, masyarakat dan
pemerintah (stakeholders pendidikan) dan penyelenggara.

3. Pengawasan dan pengendalian mutu kegiatan di TK dilaksanakan secara internal dan
eksternal serta transparan dengan prinsip akuntabilitas publik.

4. Evaluasi pelaksanaan program TK
a. Evaluasi untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan;
b. Evaluasi pelaksanaan program kegiatan belajar TK;
c. Evaluasi kinerja kepala dan guru TK.


Peranserta Masyarakat

1. Dalam rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan disetiap TK dapat dibentuk Badan Peranserta Masyarakat/komite TK yang bertujuan untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di TK, memlihara, meningkatkan dan mengembangkan TK, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di TK.

2. Keanggotaan Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK terdiri atas unsur dari orang tua, guru atau tenaga kependidikan lainnya dan tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dalam bidang pendidikan TK.

3. Anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantu guru TK dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dan bermain.

(Sumber: PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, Kementrian Pendidikan dan kebudayaan)

0 komentar:

Posting Komentar