Program Pendidikan Anak Usia Dini dari semula
dicanangkan, telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Secara kuantitas,
hal ini dapat dilihat dari pertambahan jumlah lembaga PAUD Non Formal yang ada
di masyarakat. Sedangkan secara kualitas, sudah banyak pelatihan yang diadakan
guna menunjang penyempurnaan kegiatan belajar mengajar yang ada.
Sebagai satu rangkaian dari penyelenggaraan program PAUD Non
Formal, adalah dari segi mengelola administrasi lembaga PAUD NF. Kenyataan di
lapangan menunjukkan bahwa kemampuan penyelenggara/pengelola dalam menyusun
administrasi lembaganya masih sangat lemah. Penyelenggara / pengelola tidak
dapat menyediakan administrasi yang efektif dan efisien untuk menunjang
lembaganya sehingga kemajuan lembaga tidak dapat dipantau dengan baik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menyusun Pedoman
Administrasi Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang harus ada di
masing-masing bentuk layanan program PAUD Non Formal, sehingga para
Penyelenggara/Pengelola dan Tenaga Pendidik maupun masyarakat dapat
melaksanakan kegiatan dengan benar sesuai ketentuan yang ada. B.
1. Program PAUD adalah salah
satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini di jalur pendidikan non formal yang
memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih
lanjut.
2. Pedoman Administrasi Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
merupakan acuan minimal khususnya bagi para pengelola, penyelenggara dan
pendidik serta pembinaan program PAUD dalam melakukan pembinaan tehnis
penyelenggaraan administrasi Lembaga PAUD. C. DASAR 1. UUD Tahun 1945 2.
Instruksi Presiden No. 3 Tahun 1971 tentang Inventarisasi Barang-barang Milik
Negara/Kekayaan Negara.
3. UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.31 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan
Informal Departemen Pendidikan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar