Pages

Jumat, 06 Maret 2015

ADMINISTRASI PROGRAM PAUD (2)



Program Pendidikan Anak Usia Dini dari semula dicanangkan, telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Secara kuantitas, hal ini dapat dilihat dari pertambahan jumlah lembaga PAUD Non Formal yang ada di masyarakat. Sedangkan secara kualitas, sudah banyak pelatihan yang diadakan guna menunjang penyempurnaan kegiatan belajar mengajar yang ada.

Sebagai satu rangkaian dari penyelenggaraan program PAUD Non Formal, adalah dari segi mengelola administrasi lembaga PAUD NF. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kemampuan penyelenggara/pengelola dalam menyusun administrasi lembaganya masih sangat lemah. Penyelenggara / pengelola tidak dapat menyediakan administrasi yang efektif dan efisien untuk menunjang lembaganya sehingga kemajuan lembaga tidak dapat dipantau dengan baik. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menyusun Pedoman Administrasi Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang harus ada di masing-masing bentuk layanan program PAUD Non Formal, sehingga para Penyelenggara/Pengelola dan Tenaga Pendidik maupun masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan benar sesuai ketentuan yang ada. B.


 1. Program PAUD adalah salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini di jalur pendidikan non formal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.

2. Pedoman Administrasi Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan acuan minimal khususnya bagi para pengelola, penyelenggara dan pendidik serta pembinaan program PAUD dalam melakukan pembinaan tehnis penyelenggaraan administrasi Lembaga PAUD. C. DASAR 1. UUD Tahun 1945 2. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 1971 tentang Inventarisasi Barang-barang Milik Negara/Kekayaan Negara.

3. UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.31 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar